chatgpt image aug 9, 2026, 04 17 59 pm

Pendaftaran TKA dan Asesmen Nasional 2026 SMA Dimajukan, BKPDM: Beri Ruang Lebih Luas untuk Pemutakhiran Data

Jakarta, 7 Juli 2026 – Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), memutuskan memajukan jadwal pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2026 bagi jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK. Masa pendaftaran yang semula direncanakan mulai 18 Agustus 2026 kini dipercepat menjadi 27 Juli sampai dengan 27 September 2026, atau tiga minggu lebih awal dari rencana semula.

Kepala BKPDM Toni Toharudin menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan untuk memberi waktu yang lebih luas bagi satuan pendidikan dalam memutakhirkan data peserta didik, menyusul rencana dibukanya kembali sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada 15 Juli 2026. Langkah tersebut diharapkan mencegah adanya peserta yang tertinggal karena datanya belum diperbarui.

“Kami ingin memastikan bahwa data yang digunakan dalam pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional benar-benar yang terbaru, sehingga tidak ada murid yang sebenarnya berhak justru tidak masuk sistem akibat datanya belum diperbarui,” ujar Toni di Jakarta, Selasa (7/7).

Peluang Lebih Besar bagi Daerah Tertinggal

Toni menambahkan, masa pendaftaran yang lebih panjang membuka peluang lebih besar bagi satuan pendidikan untuk menjaring peserta yang selama ini belum tercatat, terutama di daerah dengan keterbatasan akses jaringan maupun kekurangan operator sekolah.

“Kualitas data tentunya menentukan hasil asesmen, karena begitu Dapodik dibuka pada tanggal 15 Juli ini, kami akan meminta satuan pendidikan untuk langsung bergerak melakukan verifikasi serta pembaruan data, tidak perlu menunggu sampai mendekati batas akhir pendaftaran,” tambahnya.

Dasar Hukum Pelaksanaan

Pelaksanaan TKA dan AN Tahun 2026 mengacu pada sejumlah regulasi, yakni:

  • Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik
  • Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional
  • Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional
  • Keputusan Kepala BKPDM Nomor 017/F/AN/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional bagi penyelenggara tingkat pusat, penyelenggara tingkat daerah, dan pelaksana tingkat satuan pendidikan

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, BKPDM juga telah menerbitkan Surat Kepala BKPDM Nomor 0212/B/F/SK.02.02/2026 tertanggal 1 Juli 2026 tentang Penyelenggaraan TKA dan AN Jenjang SMA/MA/Sederajat, SMK/MAK, dan Survei Lingkungan Belajar bagi Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik Tahun 2026.

Surat itu telah disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di seluruh Indonesia, Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri, Atase Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia sebagai acuan pelaksanaan TKA dan AN.

Jadwal Lengkap TKA dan AN 2026

Berdasarkan jadwal terbaru, berikut rangkaian tahapan pelaksanaan TKA dan AN Tahun 2026:

TahapanJadwal
Pendaftaran peserta27 Juli – 27 September 2026
Simulasi21 – 27 September 2026
Gladi bersih5 – 18 Oktober 2026
Pelaksanaan utama (bertahap sesuai gelombang)26 Oktober – 8 November 2026
Pelaksanaan susulan16 – 29 November 2026

Ajakan Bergerak Cepat

Toni berharap pemerintah daerah, satuan pendidikan, operator sekolah, dan pendidik dapat segera memanfaatkan tambahan waktu yang tersedia.

“Kami berharap pemerintah daerah, satuan pendidikan, operator sekolah, dan pendidik bergerak cepat memanfaatkan tambahan waktu ini. Data yang telah rapi sejak awal akan membuat pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional menjadi lebih tertib, dan yang lebih penting lagi adalah memastikan tidak ada satu pun murid yang haknya untuk mengikuti asesmen ini terlewat hanya karena persoalan administrasi,” pungkasnya.

(Sumber: Keterangan resmi Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikdasmen)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *